Guna meredam kenaikan harga komoditas bahan kebutuhan pokok, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerapkan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET). Beras menjadi salah satu yang diberlakukan kebijakan tersebut. Namun, kebijakan HET belum mampu meredam kenaikan harga beras di beberapa wilayah.
Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional harga beras rata-rata kualitas medium II di Sumatera Barat Rp 13.6000 per kilogram (kg). Angka ini merupakan yang tertinggi dibandingkan dengan harga di provinsi lainnya. Padahal HET beras di wilayah Sumatera hanya Rp 9.950 per kg.
Sementara harga beras kualitas medium II termahal kedua adalah di Kalimantan Tengah, yakni Rp 13.550 per kg, diikuti Kalimantan Selatan dengan harga Rp 13.450 per kg. Padahal HET beras di Kalimantan hanya Rp 9.950 per kg sepi. Sedangkan harga beras medium II termurah adalah di Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi masing-masin Rp 9.150 per kg dan Rp 9.600 per kg.