Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional harga beras dengan kualitas rendah II di Kalimantan Utara (Kaltara) mencapai Rp 12.250/kg. Angka ini merupakan yang tertingi dibanding dengan harga di provinsi lainnya dan juga di atas harga rata-rata Rp 9.817/kg.
Harga beras dengan kualitas bawah II di Kaltara tersebut hampir setara dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium di Pulau Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan, yakni Rp 12.800/kg. Masyarakat di provinsi hasil pemekaran wilayah dari Provinsi Kalimantan Timur dan berbatasan langsung dengan Malaysia ini harus merogoh kocek lebih dalam untuk mendapatkan beras dengan kualitas rendah dibandingkan dengan daerah lainnya.
Pemerintah akhirnya menetapkan HET beras berdasarkan kategori medium, premium, serta khusus dengan pembagian penetapan harga di delapan wilayah besar. HET beras ini berlaku mulai 1 September 2017.