Satgas Pangan Mabes Polri pada Jumat (22/7) dini hari menggrebek dan menyegel pabrik beras di Kabupaten Karawang. Perusahaan pengolahan beras milik PT Indo Beras Unggul diduga merugikan konsumen karena harga yang terlalu mahal padahal hanya beras jenis biasa, yaitu dari varietas padi IR64 yang disubsidi pemerintah.
Selain merugikan konsumen karena dilabeli kemasan premium, pabrik pengolahan beras tersebut juga merugikan negara karena padi IR64 disubsidi oleh pemerintah. Selain itu, harga beras yang disubsidi pemerintah telah ditetapkan harga eceran tertingginya, yakni Rp 9.000 per kilogram.
Sebagai informasi, pemerintah harus mengimpor beras setiap tahun karena produksi beras nasional tidak mampu mencukupi kebutuhan. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa sepanjang 2016 impor beras mencapai 1,28 juta ton dengan nilai US$ 531,84 juta setara Rp 7,1 triliun. Impor beras Indonesia terbesar berasal dari Vietnam, yakni mencapai 558 ribu ton dan Thailand seberat 536 ribu ton.