Beberapa metode pembayaran masih dalam proses aktivasi.
Pajak Penghasilan (PPH) Migas 2000-2017
:[/]
[bold]
:[/]
[bold]
Nama Data
Pendapatan PPh Migas
2000
18,65 Triliun
2001
23,1 Triliun
2002
17,47 Triliun
2003
18,96 Triliun
2004
22,95 Triliun
2005
35,14 Triliun
2006
43,19 Triliun
2007
44 Triliun
2008
77,02 Triliun
2009
50,04 Triliun
2010
58,87 Triliun
2011
73,1 Triliun
2012
83,46 Triliun
2013
92,63 Triliun
2014
87,45 Triliun
2015
49,67 Triliun
2016
36,1 Triliun
2017
50,32 Triliun
A Font Kecil
A Font Sedang
A Font Besar
Penerimaan pemerintah dari Pajak Penghasilan (PPH) migas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 ditargetkan sebesar Rp 35,93 triliun lebih rendah dari APBNP 2016, yaitu Rp 36,46 triliun. Seperti diketahui, penerimaan PPH migas selalu mengalami penurunan sejak 2014. Penurunan terdalam terjadi pada 2015 seiring jatuhnya harga minyak mentah dampak dari kelebihan pasokan. Disaat yang sama permintaan sedang lesu akibat perlambatan ekonomi global.
Realisasi pendapatan negara dari PPH migas pada 2015 hanya Rp 49,67 triliun anjlok lebih dari 43 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 87,45 triliun. Pada 2014, kontribusi PPH migas terhadap penerimaan pajak mencapai 7,26 persen, namun pada 2017 diperkirakan hanya mencapai 2,4 persen. Penerimaan PPH migas tahun ini diperkirakan akan menjadi yang terendah sejak 2006.