Lantaran gagal menghadirkan Miryam S. Haryani, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyarankan untuk membekukan anggaran belanja Kepolisian dan KPK pada 2018. Lalu seberapa besar anggaran belanja kedua lembaga pemerintah tersebut?
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017, belanja Kepolisan mencapai Rp 84 triliun naik 5,97 persen dari APBNP 2016, yakni Rp 79,27 triliun. Sementara anggaran belanja KPK pada 2017 sebesar Rp 734,2 miliar, yang berarti turun sekitar 26 persen dari APBNP 2016, yaitu Rp 991,9 miliar. Total anggaran Kementerian dan Lembaga mencapai Rp 763,58 triliun turun 0,6 persen dari APBNP 2016 senilai Rp 767,8 triliun.
Wacana pembekuan anggaran KPK dan Kepolisian muncul setelah Kapolri Jenderal Tito Karnavian menolak untuk menjemput paksa Miryam tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik. Anggota Hak Angket KPK, Muhammad Misbakhun menyarankan agar DPR mempertimbangan menggunakan hak budgeter untuk tidak membahas anggaran kedua lembaga tersebut dalam RAPBN 2018 yang sedang dibahas dengan pemerintah.