Beberapa metode pembayaran masih dalam proses aktivasi.
Unduh
Unduh
Silakan beli artikel ini atau berlangganan untuk mengakses fitur unduh.
Disalin..
Sumber
Sumber
Silakan beli artikel ini atau berlangganan untuk mengakses fitur sumber.
Lembaga:
Ombudsman RI
Tanggal rilis:2016
Wilayah:Indonesia
Periode survei:2015
A Font Kecil
A Font Sedang
A Font Besar
Ombudsman Republik Indonesia selama 2015 telah menerima laporan/pengaduan masyarakat atas dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik sebanyak 6.859 laporan. Berdasarkan instansi terlapor, sebanyak 41,59 persen atau 2.853 laporan mengeluhkan pelayanan publik di instansi pemerintah daerah. Disusul oleh Kepolisian dengan 11,75 persen.
Maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam suatu proses administrasi pelayanan publik, yakni meliputi penyalahgunaan wewenang/jabatan, kelalaian dalam tindakan dan pengambilan keputusan. Kemudian pengabaian kewajiban hukum, melakukan penundaan berlarut, tindakan diskriminatif, permintaan imbalan, dan lain-lain yang dapat dinilai sekualitas dengan kesalahan tersebut.