Realisasi belanja pemerintah pada 2016 sebesar Rp 1.859,5 triliun sementara pendapatan hanya mencapai Rp 1.551,8 triliun. Alhasil, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016 terjadi defisit sebesar Rp 307,7 triliun (2,45 persen) terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini lebih besar dari target dalam APBN-P, yaki Rp 296,7 triliun (2,35 persen) terhadap PDB dan merupakan yang terbesar sepanjang sejarah berdasarkan nominal.
Sejak 2008, defisit anggaran keuangan pemerintah mengalami tren kenaikan, baik jumlah maupun persentase terhadap PDB. Pada 2008 defisit anggaran hanya mencapai Rp 4,1 triliun atau 0,08 persen terhadap PDB. Namun, pada 2016 telah menembus di atas Rp 300 triliun. Dalam APBN 2017, defisit anggaran ditargetkan akan kembali meningkat menjadi Rp 330,2 triliun atau sekitar 2,41 persen dimana pendapatan sebesar Rp 1.750,3 triliun dan belanja Rp 2.080,5 triliun.
Terbatasnya pendapatan pemerintah, terutama dari penerimaan pajak serta untuk menstimulus pertumbuhan guna mencapai target tertentu pemerintah biasanya menempuh kebijakan defisit anggaran. Dalam Undang-undang APBN, defisit anggaran lebih boleh melebihi tiga persen.