Pemerintah memutuskan untuk mencabut subsidi listrik bagi pelanggan rumah tangga 900 VA yang tergolong mampu. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 subsidi hanya akan diberikan kepada masyarakat yang dianggap miskin. Alhasil kenaikan listrik akan mulai diberlakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2017.
Subsidi tetap akan diberikan kepada pelanggan listrik 450 VA dan 900 VA yang masuk dalam kategori miskin. Melalui pendataan pemerintah, sebanyak 4 juta pelanggan 900 VA digolongkan miskin atau tidak mampu. Sementara 19 juta pelanggan 900 VA lannya termasuk mampu dan akan dikenakan kenaikan tarif.
Bagi masyarakat yang belum terdata, pemerintah masih memberikan peluang pemberian subsidi melalui pengajuan. Sementara bagi pelanggan non-subsidi 1.300 VA ke atas bisa mendapat subsidi dengan menurunkan daya listrik menjadi 450 VA atau 900 VA.