Pemerintah akan memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) baru untuk delapan wilayah besar mulai 1 September 2017. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito mengungkapkan bahwa kategori beras dibagi menjadi tiga, yakni beras premium, medium, dan khusus.
Harga beras medium yang berlaku di wilayah Jawa dan Lampung Rp 9.450 per kilogram (kg) dan beras premium Rp 12.800 per kg di pasar tradisional maupun modern. Sementara beras medium di Kalimantan Rp 9.950 per kg dan premium Rp 13.300 per kg. Adapun harga beras medium di Maluku dan Papua Rp 10.250 per kg dan beras premium Rp 13.600 per kg. Untuk beras kategori khusus, harganya belum ditetapkan sebab karakteristiknya masih akan dikaji oleh Kementerian Pertanian.
Penentuan harga ini diperhitungkan berdasarkan wilayah penghasil dan ongkos pengiriman ke daerah konsumen. Keputusan ini bakal diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang akan segera diundangkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.