Berapa Penerimaan Negara dari Program Amnesti Pajak?

Ekonomi & Makro
03/04/2017 11:54 WIB
Penerimaan Negara dari Program Amnesti Pajak
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Direktorat Jenderal Pajak mencatat penerimaan negara dari program Tax Amnesty mencapai Rp 135 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari uang tebusan, pembayaran bukti permulaan dan pembayaran tunggakan pajak. Sayangnya, jumlah tersebut tidak sesuai dengan target yang ditetapkan pemerintah sebelumnya senilai Rp 165 triliun. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa dana dari program pengampunan pajak akan digunakan untuk mendorong dan membangun ekonomi Indonesia agar semakin maju dan mandiri. Menurut Sri Mulyani dana tersebut akan dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur, sekolah, rumah sakit, membantu usaha kecil, dan mengentaskan kemiskinan di desa, kota dan wilayah perbatasan Indonesia. 

Data Populer
Lihat Semua