Beberapa metode pembayaran masih dalam proses aktivasi.
Penerimaan Negara dari Program Amnesti Pajak
:[/] [bold]
:[/] [bold]
Nama Data
Nilai
Uang Tebusan
114 Triliun
Pembayaran Tunggakan
18,8 Triliun
Pembayaran Bukti Permulaan
1,75 Triliun
A Font Kecil
A Font Sedang
A Font Besar
Direktorat Jenderal Pajak mencatat penerimaan negara dari program Tax Amnesty mencapai Rp 135 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari uang tebusan, pembayaran bukti permulaan dan pembayaran tunggakan pajak. Sayangnya, jumlah tersebut tidak sesuai dengan target yang ditetapkan pemerintah sebelumnya senilai Rp 165 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa dana dari program pengampunan pajak akan digunakan untuk mendorong dan membangun ekonomi Indonesia agar semakin maju dan mandiri. Menurut Sri Mulyani dana tersebut akan dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur, sekolah, rumah sakit, membantu usaha kecil, dan mengentaskan kemiskinan di desa, kota dan wilayah perbatasan Indonesia.