Hingga November 2016, Indonesia telah mengimpor 2.568 direksi dan 408 komisaris dari luar negeri. Banyaknya perusahaan asing di Indonesia dan perusahaan lokal maupun campuran yang menggunakan direksi dan komisaris dari luar negeri membuat jumlah tenaga kerja asing (TKA) di dua level jabatan tersebut meningkat menjadi 13.080 pekerja dari posisi Desember 2015, yaitu 10.104 pekerja.
Dari daftar izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTKA) yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, jumlah pekerja asing di Indonesia dengan level jabatan direksi mencapai 11.468 orang, meningkat 2.568 (28,9 persen) dari posisi akhir 2015, yaitu 8.900 pekerja. Sementara TKA dengan level jabatan komisaris pada November 2016 bertambah 408 orang (33,9 persen) menjadi 1.612 pekerja dari posisi akhir 2015, yakni 1.204 pekerja.
Jumlah TKA di Indonesia Hingga November 2016 mencapai 74.183 ribu pekerja meningkat 7,5 persen dari posisi Desember 2015 sebanyak 69.025 pekerja. TKA dengan level jabatan sebagai profesional mendominasi pekerja asing di Indonesia, yakni mencapai 31 persen. Sementara pekerja asing yang bekerja sebagai konsultan mengalami penurunan terbesar 13,6 persen menjadi 10.727 pekerja dari posisi akhir 2015.