WNI Bawa Pulang Uang Rp 39 Triliun dari Singapura

Ekonomi & Makro
27/09/2016 18:18 WIB
Dana Repatriasi Menurut Asal Negara
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan jumlah harta di luar negeri yang dibawa pulang oleh Warga Negara Indonesia (repatriasi) terbesar berasal dari Singapura. Data per 25 September 2016, nilai repatriasi dari Negeri Singa ini mencapai Rp 39 triliun. Jumlah ini meningkat signifikan dibandingkan perolehan tiga pekan lalu (5/9) yang hanya sebesar Rp 6 triliun.

Menurut Ditjen Pajak, menjelang akhir periode pertama program pengampunan pajak (Tax Amnesty) September 2016, pelaporan harta meningkat drastis. Sebelumnya, per Agustus jumlah harta dilaporkan hanya Rp 144 triliun. Namun, pada 26 September 2016, nilai deklarasi harta telah melonjak signifikan menjadi Rp 2.327 triliun.

Jumlah dana repatriasi ini diperkirakan akan terus bertambah hingga program tax amnesty selesai pada 31 Maret 2017 mendatang. Menurut Ditjen Pajak, dana repatriasi ini dapat disimpan di bank persepsi (bank penampung) dan diinvestasikan dalam berbagai bentuk seperti surat berharga negara, obligasi, dan investasi di berbagai sektor.

Data Populer
Lihat Semua