Anggaran Pendidikan 2011-2015

Ekonomi & Makro
04/08/2016 10:33 WIB
Anggaran Pendidikan 2011-2015
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Anggaran pendidikan merupakan amanat dari Undang Undang Dasar 1945. Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 Amandemen ke 4 menjelaskan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Setiap tahunnya anggaran pendidikan mengalami kenaikan. Peningkatan anggaran pendidikan tersebut adalah upaya pemerintah untuk merealisasikan mandat dari UUD 1945 guna mencerdaskan anak bangsa. Dengan peningkatan APBN setiap tahunnya, maka anggaran pendidikan juga harus meningkat. 

Anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN ini sayangnya belum murni untuk fasilitas pendidikan. Gaji pegawai , anggaran kementerian dan lembaga kedinasan lain masuk dalam anggaran pendidikan. Jika anggaran 20 persen APBN murni untuk fungsi pendidikan maka Indonesia benar-benar menginvestasikan uangnya untuk masa depan penerus bangsa.

Data Populer
Lihat Semua