Pemerintah memberikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil. Rinciannya, insentif sebesar 100% pada Maret-Mei 2021 (tidak dikenakan pajak), 50% pada Juni-Agustus 2021, dan 25% pada September-November 2021.
Berdasarkan hasil survei KedaiKOPI, mayoritas responden setuju dengan kebijakan itu. Namun, sebanyak 59,1% responden juga ingin insentif PPnBM diterapkan pada pembelian motor. Sementara itu, 22,5% responden mengatakan tidak setuju dan 18,4% responden lainnya tidak tahu.
KedaiKOPI melakukan survei pada 800 responden secara telesurvei. Pengambilan data berlangsung pada 1-5 Maret 2021 dengan responden yang berasal dari Jabodetabek, Surabaya, Bandung, Medan, dan Makassar.