Jumlah kendaraan bermotor di Indonesia pada 2015 mencapai 121,39 juta unit. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan, dari angka tersebut yang paling banyak adalah sepeda motor dengan jumlah 98,88 juta unit (81,5 persen). Diikuti mobil penumpang dengan jumlah 13,48 juta unit (11,11 persen), kemudian mobil barang 6,6 juta unit (5,45 persen), serta mobil bis dengan jumlah 2,4 juta unit (1,99 persen) dari total kendaraan.
Kementerian Perhubungan berencana mewajibkan kendaraan pribadi untuk melakukan pengujian kelaikan berkala kendaraan atau KIR mulai tahun ini. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memperkirakan pengujian kelayakan terhadap kendaraan pribadi sudah dapat dilakukan dalam 3-4 bulan kedepan. Uji kelayakan ini perlu dilakukan karena semua kendaraan yang menggunakan fasilitas umum harus melakukan untuk keamanan. Sebab banyak kecelakaan kendaraan bermotor terjadi akibat kondisi kendaraan yang tidak layak jalan, untuk itu diperlukan uji kelayakan, termasuk kendaraan pribadi.
Namun, dalam Undang-Undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur tentan uji kelayakan kendaraan bermotor (KIR) belum memasukkan kewajiban untuk kendaraan pribadi.