GrabToko menjadi perusahaan e-commerce dengan pengaduan konsumen terbanyak menurut data Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Lembaga tersebut mencatat, 26% dari total aduan perusahaan e-commerce terkait GrabToko pada 2021.
Meski memiliki nama yang mirip, GrabToko tidak berafiliasi dengan Grab. Pada September 2021, Bos GrabToko Yudha Manggala Putra divonis 4 tahun penjara akibat kasus penipuan di situs e-commerce tersebut.
Selanjutnya, 13% dari total aduan e-commerce terkait layanan di Tokopedia. Lazada berada di peringkat ketiga dengan cakupan aduan sebesar 11%.
Shopee berada di peringkat keempat dengan 9% dari total aduan. Posisi kelima diisi Akulaku yang aduannya mencakup 7% dari total aduan.
Masalah utama pengaduan konsumen pada 2021 adalah barang yang tidak diterima (29%). Selanjutnya, ada aduan soal refund dengan 14% dari total aduan dan barang tidak sesuai dengan 12% dari total aduan.