Sebanyak 23% pelaku usaha di Indonesia menilai pemberian suap untuk memperlancar proses bisnis atau bentuk terima kasih merupakan hal wajar. Ini terungkap dalam hasil sigi yang dirilis Lembaga Survei Indonesia pada Minggu (7/2).
Sebanyak 73% pelaku usaha menilai pemberian suap untuk memperlancar proses bisnis atau bentuk terima kasih tidak wajar. Sementara, 3% responden menyatakan tidak tahu.
LSI melakukan survei melalui telepon pada 17 Desember 2020-7 Januari 2021. Survei dilakukan terhadap 1.000 responden yang merupakan pemilik atau pelaksana manajemen usaha.