Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah menerima 2.112 Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang batu bara hingga 13 Januari 2022. Namun, baru 840 atau 39,8% dari total RKAB tersebut yang disetujui.
Ditjen Minerba telah menolak 153 RKAB (7,2%) dan mengembalikan 734 RKAB (34,8%). Sisanya, 385 atau 18,2% masih dalam proses.
Ada empat alasan Ditjen Minerba menolak atau mengembalikan RKAB. Pertama, perusahaan belum atau tidak terdaftar di Minerba One Data Indonesia (MODI). MODI ini layanan satu pintu data minerba di Indonesia.
Kedua, perusahaan tidak memiliki persetujuan dan dokumen studi kelayakan. Ketiga, dokumen permohonan tidak melampirkan perhitungan sumber daya dan cadangan yang telah diverifikasi oleh Competent Person yang terdaftar di Komite Cadangan Mineral Indonesia (KCMI).
Terakhir, permohonan RKAB ditolak karena belum sesuai format Keputusan Menteri ESDM Nomor 1806 Tahun 2018.
(Baca: Selama 5 Tahun Terakhir, Target 25% DMO Batu Bara Hanya Tercapai Sekali)