Naik 1,21%, Harga Emas Antam Sentuh Rekor Rp1,42 Juta per Gram

1
Erlina F. Santika 17/07/2024 15:14 WIB
Image Loader
Memuat...
Harga Emas Batangan PT Aneka Tambang/Antam (17 Juni-17 Juli 2024)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. sentuh Rp1,42 juta per gram pada Rabu pagi (17/7/2024), menurut data yang diambil dari laman Logam Mulia.

Harga itu naik 1,21% atau Rp17 ribu dari sebelumnya yang sebesar Rp1,4 juta per gram pada perdagangan Selasa (16/7/2024).

Ini menjadi rekor harga tertinggi baru. Melansir CNBC Indonesia, penguatan harga emas Antam seiring asumsi bank sentral Amerika Serikat yang mulai dovish melihat potensi suku bunga.

Selama kuartal kedua ini, bank sentral AS melakukan perhitungan. Ketua Federal Reserve Jerome Powell meyakini bahwa laju kenaikan harga kembali ke target secara berkelanjutan. Pernyataan ini menunjukkan peralihan ke penurunan suku bunga yang diprediksi tak akan lama terjadi.

"Pada kuartal kedua, sebenarnya kami berhasil mencapai beberapa kemajuan dalam mengendalikan inflasi," kata Powell pada acara di Economic Club of Washington yang dilaporkan Senin (15/7/2024).

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Rabu (17/7/2024):

  • Harga emas 0,5 gram: Rp760.000
  • Harga emas 1 gram: Rp1.420.000
  • Harga emas 2 gram: Rp2.780.000
  • Harga emas 3 gram: Rp4.145.000
  • Harga emas 5 gram: Rp6.875.000
  • Harga emas 10 gram: Rp13.695.000
  • Harga emas 25 gram: Rp34.112.000
  • Harga emas 50 gram: Rp68.145.000
  • Harga emas 100 gram: Rp136.212.000
  • Harga emas 250 gram: Rp340.265.000
  • Harga emas 500 gram: Rp680.320.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.360.600.000

Melansir Antaranews, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

(Baca juga: Intip Kinerja MIND ID, BUMN yang Angkat Grace Natalie Jadi Komisaris)

Data Stories Terkini
Databoks Premium

Data Populer

Lihat Semua