Singapura menjadi pengimpor terbesar minuman beralkohol di Asia Tenggara. Nilai impor minuman yang masuk dalam harmonized system (HS) 2203-2208 ke Negeri Singa pada 2019 mencapai US$ 2,5 miliar atau Rp 35,9 triliun dengan kurs Rp 14.300/USD.
Malaysia dan Filipina menyusul dengan nilai impor US$ 539,9 juta dan US$ 464,7 juta pada 2019. Sehingga menempatkannya sebagai pengimpor produk kedua dan ketiga terbesar kelompok HS 2203-2208 di pasar ASEAN.
Sementara, Indonesia tergolong pengimpor minuman beralkohol terendah di ASEAN. Sebab, nilai impornya hanya US$ 28,4 juta pada 2019.