Indonesia mulai melarang impor hewan hidup asal Tiongkok. Pelarangan ini bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona. Pada 2019, hewan hidup yang diimpor dari Tiongkok didominasi oleh reptil hidup yang juga mencakup ular dan kura-kura. Nilai impor dari reptil hidup sebesar US$ 215.968 atau 68,7% dari total impor hewan hidup yang sebesar US$ 314.295.
Adapun volume impor dari reptil hidup sebesar 18,2 ton. Angka ini mencapai 93,7% dari total volume impor hewan hidup asal Tiongkok. Selain hewan hidup, pemerintah tidak menyetop impor barang lain dari Tiongkok karena dinilai tidak terkait dengan penularan virus.
(Baca: Indonesia Salah Satu Destinasi Favorit Turis Tiongkok)