Provinsi Sulawesi Utara pada Juli 2025 mencatatkan volume ekspor total sebesar 97,95 ribu ton. Sedangkan untuk ekspor menurut kelompok barang kode SITC (Standard International Trade Classification) 43 olahan minyak dan lemak nabati dan hewani, ekspor dari provinsi ini pada Juli 2025 tercatat naik menjadi 4,73 juta ton.
Peningkatan nilai ekspor ini melanjutkan tren kondisi lima bulan terakhir yang terus mengalami peningkatan. Menurut catatan Bank Indonesia (BI), pada periode yang sama tahun sebelumnya, ekspor dari provinsi ini tercatat 1,5 juta ton.
(Baca: Volume Ekspor SITC Barang Barang dari Mineral Bukanligam Provinsi Maluku Periode Februari-Juli 2025)
Sulawesi Utara dalam rekap dokumen pabean impor mencatatkan 21 kelompok barang yang di ekspor dari provinsi ini. Barang-barang tersebut dikelompokkan dalam SITC 2 digit. Kelompok barang dengan volume ekspor tertinggi yakni volume ekspor SITC kode 66 barang-barang dari mineral bukanligam .
(Baca: Provinsi Riau Ekspor US$4.520 Mesin Industri dan Perlengkapannya)
Data historis 17 bulan terakhir, ekspor dari Sulawesi Utara dengan volume tertinggi pernah dicatatkan pada Februari 2025 sebesar 4,91 juta ton dan terendahnya terjadi pada Februari 2024 dengan volume ekspor 850,05 ribu ton.
Berikut ini adalah ekspor dari provinsi Sulawesi Utara menurut kode SITC 2 digit dengan volume ekspor tertinggi per Juli 2025:
- SITC kode 66 barang-barang dari mineral bukanligam 47,79 juta ton
- SITC kode 42 minyak dan lemak nabati 37,21 juta ton
- SITC kode 08 makanan ternak 26 juta ton
- SITC kode 59 bahan kimia lainnya 5 juta ton
- SITC kode 43 olahan minyak dan lemak nabati dan hewani 4,73 juta ton
- SITC kode 03 ikan, kerang-kerangan, moluska dan olahannya 2,8 juta ton
- SITC kode 05 buah-buahan dan sayur-sayuran 1,8 juta ton
- SITC kode 07 kopi, teh, coklat, rempah-rempah 345,21 ribu ton
- SITC kode 06 gula, olahan gula dan madu 2.200 ton
- SITC kode 82 perabotan 30 ton