Nilai ekspor menurut kelompok barang kode SITC 43 olahan minyak dan lemak nabati dan hewani provinsi Jambi pada Oktober 2024 tercatat naik menjadi US$445,49 ribu .
Peningkatan nilai ekspor ini melanjutkan tren kondisi lima bulan terakhir yang terus mengalami peningkatan. Bank Indonesia (BI) melaporkan, jumlah ekspor bulanan pada Oktober 2023 silam tercatat lebih rendah yakni US$271,4 ribu .
(Baca: Provinsi Sumatera Utara Ekspor US$44,36 Juta Ikan Kerang Kerangan Moluska dan Olahannya)
Jambi dalam rekap dokumen pabean impor mencatatkan 19 kelompok barang yang di ekspor dari provinsi ini. Barang-barang tersebut dikelompokkan dalam SITC 2 digit. Kelompok barang dengan jumlah ekspor tertinggi yakni ekspor barang dengan SITC kode 42 minyak dan lemak nabati .
(Baca: Provinsi Maluku Utara Ekspor 169,6 Ribu Ton Ikan Kerang Kerangan Moluska dan Olahannya)
Data historis 11 bulan terakhir, ekspor dari Jambi dengan jumlah tertinggi pernah dicatatkan pada November 2023 sebesar US$494,42 ribu dan terendahnya terjadi pada Desember 2023 dengan jumlah ekspor US$125,56 ribu .
Berikut ini adalah ekspor dari provinsi Jambi menurut kode SITC 2 digit dengan jumlah ekspor tertinggi per Oktober 2024:
- SITC kode 42 minyak dan lemak nabati US$41,51 juta
- SITC kode 23 karet mentah, sintetis dan pugaran US$25,13 juta
- SITC kode 85 sepatu dan peralatan kaki lainnya US$10,98 juta
- SITC kode 32 batu bara, kokas dan briket US$9,74 juta
- SITC kode 05 buah-buahan dan sayur-sayuran US$7,06 juta
- SITC kode 64 kertas, kertas karton dan olahannya US$4,62 juta
- SITC kode 63 barang-barang kayu dan gabus US$1,94 juta
- SITC kode 07 kopi, teh, coklat, rempah-rempah US$1,2 juta
- SITC kode 24 kayu dan gabus US$521,97 ribu
- SITC kode 43 olahan minyak dan lemak nabati dan hewani US$445,49 ribu