Nilai ekspor menurut kelompok barang kode SITC 63 barang-barang kayu dan gabus provinsi Sumatera Utara pada Oktober 2024 tercatat naik menjadi US$15,14 juta .
Peningkatan nilai ekspor ini melanjutkan tren kondisi lima bulan terakhir yang terus mengalami peningkatan. Bank Indonesia (BI) melaporkan, jumlah ekspor bulanan pada Oktober 2023 silam tercatat lebih rendah yakni US$12,31 juta .
Sumatera Utara dalam rekap dokumen pabean impor mencatatkan 22 kelompok barang yang di ekspor dari provinsi ini. Barang-barang tersebut dikelompokkan dalam SITC 2 digit. Kelompok barang dengan jumlah ekspor tertinggi yakni ekspor barang dengan SITC kode 42 minyak dan lemak nabati .
Data historis 13 bulan terakhir, ekspor dari Sumatera Utara dengan jumlah tertinggi pernah dicatatkan pada Juli 2024 sebesar US$17,36 juta dan terendahnya terjadi pada Desember 2023 dengan jumlah ekspor US$9,87 juta .
Berikut ini adalah ekspor dari provinsi Sumatera Utara menurut kode SITC 2 digit dengan jumlah ekspor tertinggi per Oktober 2024:
SITC kode 42 minyak dan lemak nabati US$341,17 juta
SITC kode 43 olahan minyak dan lemak nabati dan hewani US$116,88 juta
SITC kode 51 kimia organis US$82,11 juta
SITC kode 09 hasil olahan makanan lainnya US$64,38 juta
SITC kode 85 sepatu dan peralatan kaki lainnya US$63,67 juta
SITC kode 23 karet mentah, sintetis dan pugaran US$55,4 juta
SITC kode 55 minyak atsiri dan bahan wangi-wangian US$54,79 juta
SITC kode 08 makanan ternak US$49,67 juta
SITC kode 03 ikan, kerang-kerangan, moluska dan olahannya US$44,36 juta
SITC kode 07 kopi, teh, coklat, rempah-rempah US$28,55 juta