Provinsi Jawa Timur pada Februari 2026 mencatatkan volume ekspor total sebesar 997,85 ribu ton. Sedangkan untuk ekspor menurut kelompok barang kode SITC (Standard International Trade Classification) 12 tembakau dan olahan tembakau, ekspor dari provinsi ini pada Februari 2026 tercatat naik menjadi 4,59 juta ton.
Peningkatan ekspor untuk kode SITC 12 kali ini, berbanding terbalik dengan kondisi lima bulan terakhir yang sedang turun. Bank Indonesia (BI) melaporkan, volume ekspor bulanan pada Februari 2025 silam tercatat lebih rendah yakni 4,38 juta ton.
(Baca: PDRB ADHB Sektor Industri Makanan dan Minuman Periode 2013-2024)
Jawa Timur dalam rekap dokumen pabean impor mencatatkan 21 kelompok barang yang di ekspor dari provinsi ini. Barang-barang tersebut dikelompokkan dalam SITC 2 digit. Kelompok barang dengan volume ekspor tertinggi yakni volume ekspor SITC kode 66 barang-barang dari mineral bukanligam .
(Baca: Provinsi Sumatera Utara Ekspor 39 Juta Ton Buah Buahan dan Sayur Sayuran)
Data historis 13 bulan terakhir, ekspor dari Jawa Timur dengan volume tertinggi pernah dicatatkan pada Mei 2025 sebesar 8,28 juta ton dan terendahnya terjadi pada Januari 2026 dengan volume ekspor 4,38 juta ton.
Berikut ini adalah ekspor dari provinsi Jawa Timur menurut kode SITC 2 digit dengan volume ekspor tertinggi per Februari 2026:
- SITC kode 66 barang-barang dari mineral bukanligam 362,19 juta ton
- SITC kode lain lain 355,33 juta ton
- SITC kode 51 kimia organis 103,4 juta ton
- SITC kode 09 hasil olahan makanan lainnya 94,77 juta ton
- SITC kode 64 kertas, kertas karton dan olahannya 77,99 juta ton
- SITC kode 24 kayu dan gabus 66,43 juta ton
- SITC kode 63 barang-barang kayu dan gabus 63,54 juta ton
- SITC kode 07 kopi, teh, coklat, rempah-rempah 22,2 juta ton
- SITC kode 03 ikan, kerang-kerangan, moluska dan olahannya 20,63 juta ton
- SITC kode 68 logam tidak mengandung besi 14,33 juta ton