Cryptocurrency atau mata uang kripto semakin populer di masyarakat. Tak heran jika jenis mata uang kripto yang beredar pun semakin beragam.
Berdasarkan data Statista, mata uang ini hanya ada 66 jenis pada 2013. Jumlahnya meningkat drastis menjadi 562 jenis pada 2015.
Pada 2017, ragam mata uang kripto kembali melonjak menjadi 1.335 jenis. Angkanya naik lebih dari dua kali lipat menjadi 2.817 jenis pada dua tahun berikutnya. Ragam mata uang kripto kembali naik signifikan menjadi 4.501 jenis hingga Februari 2021.
Meski demikian, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) hanya mengizinkan 229 jenis mata uang kripto untuk diperdagangkan di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah Bitcoin, Ethereum, Tether, Polkadot, dan Litecoin.