Garis kemiskinan per kapita makanan di provinsi Kep. Riau sebesar Rp.491,24 ribu per kapita per bulan pada 2022. Angka ini naik Rp.32.876 dibandingkan data semester sebelumnya yang tercatat Rp.458,36 ribu per kapita per bulan.
(Baca: BPS: Garis Kemiskinan di Kep. Riau Naik 7,17% (Data September 2022))
Garis kemiskinan di Kep. Riau per September ini naik lebih tinggi dibanding periode sebelumnya. Data historis provinsi, pernah mencatatkan pertumbuhan di level terendah dua tahun lalu pada September 2020 yang tercatat sebesar 0,14 persen. Tahun ini, garis kemiskinan di Kep. Riau tumbuh 7,17 persen.
Garis Kemiskinan (GK) mencerminkan nilai rupiah pengeluaran minimum yang diperlukan seseorang untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya selama sebulan, baik kebutuhan makanan maupun non-makanan.
Garis kemiskinan terdiri dari dua kompartemen. Garis kemiskinan makanan merupakan nilai pengeluaran minimum untuk kebutuhan makanan yang disetarakan dengan 2100 kilokalori per kapita per hari. Sedangkan garis kemiskinan non-makanan merupakan nilai pengeluaran minimum untuk kebutuhan non-makanan berupa perumahan, sandang, pendidikan dan kesehatan.
(Baca: Harga Gula Pasir di Papua Termahal Nasional (Jumat, 5 Mei 2023))
Seperti tertuang dalam Laporan Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan antar semester garis kemiskinan tertinggi dalam tujuh tahun di provinsi ini adalah 7,17 persen dan terendah sebesar 0,14 persen, dengan tren garis kemiskinan naik. Pertumbuhan garis kemiskinan tahun ini masih mencatatkan angka lebih tinggi dibandingkan masa sebelum pandemi Covid-19.
Berdasarkan pulau, dari total 10 provinsi di Sumatera, garis kemiskinan Kep. Riau berada di urutan ketiga. Sementara jika dibandingkan dengan rata-rata nasional, pertumbuhan di provinsi ini tercatat lebih tinggi.
Berikut ini adalah daftar garis kemiskinan di Sumatera:
- 1. Kep. Bangka Belitung : Rp.622,07 ribu
- 2. Sumatera Barat : Rp.495,82 ribu
- 3. Kep. Riau : Rp.491,24 ribu
- 4. Riau : Rp.475,49 ribu
- 5. Aceh : Rp.468,25 ribu
- 6. Bengkulu : Rp.457,88 ribu
- 7. Sumatera Utara : Rp.448,62 ribu
- 8. Jambi : Rp.443,29 ribu
- 9. Lampung : Rp.406,73 ribu
- 10. Sumatera Selatan : Rp.379,88 ribu