Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017, pemerintah menargetkan pendapatan dari cukai rokok Rp 149,9 triliun dari total pendapatan cukai Rp 157,2 triliun. Total pendapatan cukai dalam APBN 2017 naik 6,1 persen dari pendapatan cukai dalam APBN-P 2016, yakni senilai Rp 148,1 triliun.
Pemerintah menargetkan pendapatan cukai sebesar 10,5 persen dari total pendapatan pajak 2017, yaitu Rp 1.498,9 triliun dari total pendapatan negara sebesar Rp 1.750,3 triliun.
Mulai 1 Januari 2017, pemerintah mulai memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.010/2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Dalam PMK tersebut pemerintah menaikkan tarif cukai rokok rata-rata 10,54 persen. Selain itu, pemerintah juga mengatur harga jual (HJE) rokok mulai 1 Januari 2017.