Jagat media sosial tengah diramaikan isu Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang diduga salah sasaran. Satu di antaranya terjadi di Universitas Diponegoro (Undip), Jawa Tengah. Penerima bantuan tersebut dinilai memiliki gaya hidup mewah.
Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menilai, fenomena tersebut tidak hanya terjadi pada beberapa individu tetapi secara nasional. Maka menurutnya perlu audit yang melibatkan masyarakat sekitar kampus, seperti BEM.
“Masyarakat sekitar kampus perlu dilibatkan, sehingga data yang dipublikasi atau diumumkan oleh kampus itu benar-benar diverifikasi dan qualified,” kata Ubaid dilansir dari CNN Indonesia, Jumat (3/5/2024).
Di samping kasus tersebut, berapa besaran bantuan biaya hidup dari KPI Kuliah?
Menurut data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), bantuan biaya hidup bagi penerima KIP Kuliah terbagi menjadi lima klaster.
Besaran ini telah ditetapkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) berdasarkan penghitungan besaran indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi, dengan rincian sebagai berikut:
- Klaster 1: Rp800.000 per bulan
- Klaster 2: Rp950.000 per bulan
- Klaster 3: Rp1.100.000 per bulan
- Klaster 4: Rp1.250.000 per bulan
- Klaster 5: Rp1.400.000 per bulan
Adapun bantuan biaya hidup diberikan satu kali setiap semester atau per enam bulan. Bantuan ini dapat digunakan penerima KIP Kuliah untuk kebutuhan terkait perkuliahan.
Selain itu, penerima KIP Kuliah akan mendapatkan biaya kuliah gratis atau Rp0 karena sudah dibayarkan langsung pemerintah ke rekening perguruan tinggi.
- Prodi akreditasi A/internasional: maksimal Rp8 juta dan khusus prodi Kedokteran Rp12 juta
- Prodi akreditasi B: maksimal Rp4 juta
- Prodi akreditasi C: maksimal Rp2,4 juta
Sebagai informasi, persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin. Status itu dapat dibuktikan melalui mahasiswa pemilik KIP Pendidikan Menengah, masuk dalam DTKS atau menerima program bansos pemerintah, atau berasal dari panti sosial/asuhan.
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu kriteria tersebut, dapat tetap mendaftar selama pendapatan orang tua di bawah Rp4 juta per bulan, serta mencantumkan bukti keluarga miskin dalam Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
(Baca: 10 PTN Ini Terima Peserta KIP Kuliah Paling Banyak di SBMPTN 2022)