Investasi dari Negeri Tax Haven ke Indonesia 2015

08/08/2016 15:19 WIB
Image Loader
Memuat...
databoks logo
  • A Kecil
  • A Sedang
  • A Besar

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan nilai investasi asal negara-negara suaka pajak (tax haven) di Indonesia masih terhitung kecil jika dibandingkan dengan total investasi Penanaman Modal Asing (PMA). Kepala BKPM Franky Sibarani menyebutkan, total nilai investasi‎ dari negara-negara tax haven selama periode 2010-2015 sebesar US$ 8,8 miliar atau sekitar Rp 116,16 triliun (kurs US$ 1=Rp 13.200). Artinya hanya enam persen dari total investasi asing sebesar Rp 1.936 triliun. Investasi terbesar negara suaka berasal dari British Virgin Islands dan Mauritius. 

Tugas utama BKPM adalah menjaring investasi sebanyak-banyaknya tanpa membedakan negara. Untuk negara-negara suaka pajak tersebut, BKPM mendorong untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sehingga menjadi Wajib Pajak (WP) baru. Apabila WP baru tersebut tidak mengikuti ketentuan pemerintah Indonesia, maka akan diproses oleh kementerian terkait yakni melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Data Pasar

Macro update by
21 May 2026
Makro
Nilai Tukar
Komoditas
Ketenagakerjaan
Nama Nilai %
Pertumbuhan ekonomi 5,11% +0.08
Gini rasio (Sem2) 0,38 0.00
PDB ADHK (Q1) 3.447,70 -0.77
Nilai Tukar USDIDR 17.653 +0.31
Neraca perdagangan (Mar) 3,32 +160.82
Ekspor Migas (Mar) 1,28 +18.60
Impor Migas (Mar) 3,17 +58.74
Ekspor (Mar) 22,53 +1.62
Impor (Mar) 19,21 -8.08
Kunjungan Wisman (Feb) 1,16 -2.42
Inflasi yoy (Apr) 2,42% -1.06
Inflasi mom (Apr) 0,13% -0.28
Persentase kemiskinan (Des) 7,50% -0.75
NTP (Apr) 112,29 +0.43

Data Populer

Loading...