Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan nilai investasi asal negara-negara suaka pajak (tax haven) di Indonesia masih terhitung kecil jika dibandingkan dengan total investasi Penanaman Modal Asing (PMA). Kepala BKPM Franky Sibarani menyebutkan, total nilai investasi dari negara-negara tax haven selama periode 2010-2015 sebesar US$ 8,8 miliar atau sekitar Rp 116,16 triliun (kurs US$ 1=Rp 13.200). Artinya hanya enam persen dari total investasi asing sebesar Rp 1.936 triliun. Investasi terbesar negara suaka berasal dari British Virgin Islands dan Mauritius.
Tugas utama BKPM adalah menjaring investasi sebanyak-banyaknya tanpa membedakan negara. Untuk negara-negara suaka pajak tersebut, BKPM mendorong untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sehingga menjadi Wajib Pajak (WP) baru. Apabila WP baru tersebut tidak mengikuti ketentuan pemerintah Indonesia, maka akan diproses oleh kementerian terkait yakni melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.