PT Global Mediacom Tbk (BMTR) digugat pailit oleh perusahaan asal Korea Selatan KT Corporation ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 28 Juli 2020. Sidang pertama atas perkara ini pun akan dilakukan pada Rabu (5/8) mendatang.
Meski begitu, Direktur Global Mediacom Christophorus Taufik mengatakan gugatan itu tidak valid. Kasus ini merupakan kasus lama, lebih dari 10 tahun lalu, dan perjanjian yang dijadikan dasar dalam gugatan telah dibatalkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2017.
Adapun, dalam lima tahun terakhir, Global Mediacom selalu mencetak keuntungan. Nilai laba bahkan meningkat lebih dari 100% pada 2016 dan 2017. Perusahaan mencatatkan laba sebesar Rp 1,4 triliun sepanjang tahun lalu.