Dapatkan akses instan ke artikel “Kartu Kredit yang Beredar Mencapai 17,5 Juta Unit”.
Rp5.000
Kami menerima pembayaran berikut:
Beberapa metode pembayaran masih dalam proses aktivasi.
Jumlah Kartu Kredit yang Beredar 2009-2017
Unduh
Unduh
Silakan beli artikel ini atau berlangganan untuk mengakses fitur unduh.
Sumber
Sumber
Silakan beli artikel ini atau berlangganan untuk mengakses fitur sumber.
Lembaga:
Bank Indonesia (BI)
Tanggal rilis:2017
Wilayah:Indonesia
Periode survei:2016
A Font Kecil
A Font Sedang
A Font Besar
Pasca berakhirnya program amnesti pajak akhir Maret 2017, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan mewajibkan perbankan melaporkan informasi keuangan nasabah yang bersumber dari kartu kredit. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016. Berdasarkan data Bank Indonesia, jumlah kartu kredit yang beredar hingga Februari 2017 berjumlah 17,5 juta unit dari berbagai bank penerbit.
Data dan informasi kartu kredit yang dibuka digunakan dengan tujuan perpajakan. Nantinya, data ini akan dicocokan dengan data Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang dilaporkan Wajib Pajak (WP). Dirjen Pajak menjamin seluruh data atau informasi nasabah aman dibawah Dirjen Pajak. Pegawai Ditjen Pajak sesuai Pasal 34 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) akan dikenakan sanksi pidana apabila membocorkan data WP.