Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, upah riil buruh tani menurun 0,15% dari Rp 52.837 menjadi Rp 52.755 per hari pada Oktober 2020. Sementara, upah nominal buruh tani mengalami peningkatan 0,09% dari Rp 55.719 menjadi Rp 55.766 per hari.
Upah nominal buruh adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan. Sementara, upah riil buruh tani adalah perbandingan antara upah nominal dengan indeks konsumsi rumah tangga perdesaan.