Desember 2024, Rata - Rata Upah di Bengkulu Rp.17.468 per Jam

1
Agus Dwi Darmawan 17/09/2026 16:17 WIB
Image Loader
Memuat...
Data Historis Rata - Rata Upah di Bengkulu Periode 2018-2024
databoks logo
  • A Kecil
  • A Sedang
  • A Besar

Rata - rata upah per jam pekerja di Bengkulu pada Desember 2024, bertambah Rp.58 per jam menjadi Rp.17.468 per jam dibandingkan dengan Desember 2023. Sementara dibanding Desember 2022, rata - rata upah juga tercatat naik dari sebelumnya yang sebesar Rp.16.501 per jam.

Rata-rata upah ini diperoleh dari data Sakernas yang di survei oleh Badan Pusat Statistik setiap tahun sebanyak dua kali yakni pada bulan Februari dan Agustus pada tahun bersangkutan. Rata-rata upah/gaji ini dihitung baik dari nominal yang berupa uang maupun barang. Buruh yang tidak mempunyai majikan tetap, tidak digolongkan sebagai buruh/karyawan/pegawai, tetapi sebagai pekerja bebas.

(Baca: 1,2% Penduduk di Banten Beragama Budha)

Besarnya rata - rata upah per jam pekerja dalam sepuluh tahun terakhir, pernah mengalami pertumbuhan tertinggi pada 2020 sebesar 19,96% dan terendah pernah tercatat pada 2022 silam turun 9,69%.

Dibandingkan provinsi lainnya, rata - rata upah di provinsi ini berada di urutan 30 secara nasional. Adapun rata-rata nasional rata - rata upah pada 2024 yakni Rp.21,06 ribu per jam.

Perbandingan gaji/upah yang diterima sebulan menurut sektor:

(Baca: Harga Kopi Kontrak Tiga Bulan - US Coffee C Futures Turun Menuju Level 281.55 Pound (Rabu, 16 September 2026))

Sektor/pekerjaan yang memberikan gaji/upah paling besar di provinsi ini adalah pertambangan dan penggalian dengan penghasilan bersih sebulan mencapai Rp.4,62 juta.

Sektor kedua yang memberikan bayaran tertinggi adalah jasa keuangan dan asuransi dengan gaji/upah sebulan sebesar Rp.4,49 juta. Kemudian di urutan ketiga yakni sektor pertambangan dan penggalian dengan bayaran Rp.4,24 juta .

Sektor yang memberikan bayaran terendah sebulan di provinsi ini adalah pengadaan air, pengelolaan sampah, limbah dan daur ulang dengan bayaran Rp.902,2 ribu .

Berikut ini sepuluh provinsi dengan rata - rata upah dari urutan yang terbesar secara nasional pada 2024 yakni :

  • DKI Jakarta Rp.35.281 per jam
  • Papua Pegunungan Rp.34.588 per jam
  • Papua Tengah Rp.29.658 per jam
  • Kep. Riau Rp.28.764 per jam
  • Papua Barat Rp.28.214 per jam
  • Papua Rp.27.849 per jam
  • Papua Barat Daya Rp.26.883 per jam
  • Banten Rp.25.909 per jam
  • Papua Selatan Rp.25.526 per jam
  • Kalimantan Timur Rp.24.676 per jam

Berikut ini sepuluh provinsi dengan rata - rata upah dari urutan yang terkecil pada 2024 yakni :

  • Nusa Tenggara Barat Rp.13.267 per jam
  • Jawa Tengah Rp.14.178 per jam
  • Lampung Rp.14.327 per jam
  • Nusa Tenggara Timur Rp.14.981 per jam
  • Gorontalo Rp.15.027 per jam
  • Jawa Timur Rp.15.287 per jam
  • Sumatera Barat Rp.16.824 per jam
  • Sumatera Utara Rp.17.206 per jam
  • Bengkulu Rp.17.468 per jam
  • Sulawesi Selatan Rp.17.505 per jam
Data Stories Terkini
Databoks Premium
Databoks Premium

Data Pasar

Macro update by
25 September 2026
Makro
Nilai Tukar
Komoditas
Ketenagakerjaan
Nama Nilai %
Inflasi yoy (Agu) 3,19% +0.31
Inflasi mom (Jul) -0,14% -0.58
Pertumbuhan ekonomi 5,11% +0.08
Pertumbuhan ekonomi (yoy) (Q1) 5,61% +4.08
Persentase kemiskinan (Mar) 8,07% -0.18
Gini rasio (Sem2) 0,38 0.00
Nilai Tukar USDIDR 17.942 +0.24
PDB ADHK (Q2) 3.576,20 +3.73
Neraca perdagangan (Jul) 121,90 -127.06
Ekspor Migas (Jul) 787,60 -26.07
Impor Migas (Jul) 3,77 -17.33
Ekspor (Jul) 26,22 +2.98
Impor (Jul) 26,09 +0.72
Kunjungan Wisman (Jul) 1,53 +9.99
NTP (Jul) 116,16 +1.32

Data Populer

Loading...