Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp3.201.396. Jumlah ini naik 6,2% dibandingkan tahun sebelumnya Rp3.014.497.
Adapun besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Kalimantan Timur pada 2023 bervariasi. Kabupaten Berau menjadi daerah dengan UMK 2023 tertinggi di provinsi ini, yakni Rp 3.675.887, sedangkan Kabupaten Paser memiliki UMK terendah di provinsi ini, yaitu Rp3.261.566.
Di sisi lain, besaran UMK di Ibu Kota Nusantara (IKN) lebih kecil dari Kabupaten Berau. Tercatat, UMK di Kabupaten Penajam Paser Utara hanya sebesar Rp3.500.000.
Besaran UMP dan UMK Kalimantan Timur ini berlaku sejak 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2023.
Berikut daftar lengkap besaran UMK Kalimantan Timur tahun 2023: