Jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang berada di Indonesia hingga November 2016 mencapai 74.183 pekerja meningkat 7,5 persen dari posisi akhir 2015, yaitu 69.025 pekerja. Rata-rata tenaga kerja asing di Indonesia periode 2011-2016 mencapai 71.776 pekerja. Jumlah tenaga kerja asing di Indonesia tersebut berdasarkan izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) yang dikeluarkan pemerintah.
Mulai diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) awal 2016 dan serbuan TKA asal Cina telah memicu banyaknya tenaga asing di Indonesia. Selain itu, diberlakukannya bebas visa terhadap 160 negara juga turut meningkatkan pekerja asing illegal di Tanah Air.
Sebenarnya TKA yang bekerja di Indonesia harus memiliki skill atau keahlian tertentu dan bukannya pekerja kasar sehingga tidak mematikan lapangan kerja bagi pekerja lokal. Namun, para pengusaha di daerah-daerah banyak yang mendatangkan pekerja asing dengan alasan upah yang murah.