Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia hingga akhir 2018 sebanyak 95.335 pekerja. Jumlah ini hanya sebesar 0.04% dari total penduduk Indonesia yang mencapai 268 juta jiwa atau sebesar 0,07% dari total angkatan kerja nasional. Persentase ini lebih kecil dibandingkan dengan di beberapa negara lainnya seperti terlihat pada grafik di bawah ini.
Sebagai perbandingan, jumlah TKA di Malaysia sebanyak 3,3 juta jiwa atau mencapai 10,06% dari total penduduknya. Kemudian Singapura dengan jumlah TKA 1,1 juta jiwa atau 19,36% dari jumah penduduknya. Bahkan, TKA di Uni Emirat Arab mencapai 8,4 juta jiwa atau 87,55% dari total penduduknya.
Kabar serbuan TKA yang masuk ke Indonesia hingga menyulitkan para pencari kerja di Indonesia ini tidak benar dan masih terkendali. Jika dibandingkan dengan jumlah TKI yang bekerja di luar negeri, yaitu mencapai 9 juta, menurut survei World Bank jumlah TKA masih berada dalam jumlah yang normal. Banyaknya TKA yang masuk ke Indonesia selama salah satunya dampak dari meningkatnya jumlah investasi asing ke Indonesia.