Laporan Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, rata-rata upah buruh nasional sebesar Rp 2.736.463 per Agustus 2021. Jumlah itu menurun 0,72% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya (year-on-year/yoy) yang sebesar Rp 2.756.345.
Pertambangan dan penggalian merupakan sektor pekerjaan dengan rata-rata upah buruh tertinggi nasional pada Agustus 2021. Nilainya tercatat sebesar Rp 4.330.802, walau mengalami penurunan 3,29% (yoy).
Jasa keuangan dan asuransi berada di posisi kedua dengan rata-rata upah buruh sebesar Rp 4.135.417 pada Agustus 2021. Kemudian, sektor administrasi pemerintahan memiliki rata-rata upah buruh sebesar Rp 3.786.900.
Rata-rata upah buruh di sektor real estate sebesar Rp 3.717.246. Sektor jasa kesehatan dan kegiatan sosial memiliki rata-rata upah buruh sebesar Rp 3.272.315.
Secara keseluruhan, terdapat 10 dari 17 kategori lapangan pekerjaan dengan rata-rata upah buruh yang lebih tinggi dari rerata nasional. Adapun, rata-rata upah buruh terendah berasal dari sektor jasa lainnya yang sebesar Rp 1.636.824.
(Baca: Upah Nominal Asisten Rumah Tangga Rp 425,7 Ribu pada September 2021)