Desember 2023, Rata - Rata Upah di Jawa Tengah Rp.13.381 per Jam

1
Agus Dwi Darmawan 20/12/2024 07:40 WIB
Image Loader
Memuat...
Data Historis Rata - Rata Upah di Jawa Tengah Periode 2018-2023
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Badan Pusat Statistik (BPS) merilis rata - rata upah di Jawa Tengah mencapai Rp.13.381 per jam pada 2023. Jumlah ini bertambah Rp.777 per jam dibandingkan Desember 2022 yang sebanyak Rp.12.604 per jam. Sementara, dibandingkan dengan Desember 2021, jumlahnya naik Rp.309 per jam.

Dalam lima tahun terakhir, rata - rata upah per jam pekerja menunjukkan tren kenaikan kondisi yang sama terjadi empat tahun setelah pandemi Covid-19 yang berlangsung mulai Maret 2020 juga diikuti dengan jumlah rata - rata upah per jam pekerja naik di Jawa Tengah.

Dibandingkan provinsi lainnya, rata - rata upah di provinsi ini berada di urutan 33 secara nasional. Adapun rata-rata nasional rata - rata upah pada 2023 yakni Rp.19.662 per jam.

Perbandingan gaji/upah yang diterima sebulan menurut sektor:

Sektor/pekerjaan yang memberikan gaji/upah paling besar di provinsi ini adalah jasa kesehatan dan pekerjaan sosial dengan penghasilan bersih sebulan mencapai Rp.3,89 juta.

Sektor kedua yang memberikan bayaran tertinggi adalah administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib dengan gaji/upah sebulan sebesar Rp.3,65 juta. Kemudian di urutan ketiga yakni sektor jasa keuangan dan asuransi dengan bayaran Rp.3,33 juta .

Sektor yang memberikan bayaran terendah sebulan di provinsi ini adalah jasa lainnya dengan bayaran Rp.1,45 juta .

Berikut ini sepuluh provinsi dengan rata - rata upah dari urutan yang terbesar secara nasional pada 2023 yakni :

  • DKI Jakarta Rp.42.354 per jam
  • Papua Rp.28.570 per jam
  • Kep. Riau Rp.27.640 per jam
  • Maluku Utara Rp.27.078 per jam
  • Papua Barat Rp.25.695 per jam
  • Banten Rp.24.685 per jam
  • Kalimantan Timur Rp.22.509 per jam
  • Kalimantan Utara Rp.22.366 per jam
  • Jawa Barat Rp.21.194 per jam
  • Kalimantan Tengah Rp.20.257 per jam

Berikut ini sepuluh provinsi dengan rata - rata upah dari urutan yang terkecil pada 2023 yakni :

  • Nusa Tenggara Barat Rp.12.933 per jam
  • Jawa Tengah Rp.13.381 per jam
  • Lampung Rp.13.958 per jam
  • Nusa Tenggara Timur Rp.14.770 per jam
  • Gorontalo Rp.15.138 per jam
  • Jawa Timur Rp.15.155 per jam
  • Sumatera Selatan Rp.16.273 per jam
  • Sulawesi Barat Rp.16.387 per jam
  • Sulawesi Tengah Rp.16.392 per jam
  • DI Yogyakarta Rp.16.478 per jam
Data Stories Terkini

Data Populer

Lihat Semua