Pemerintah telah memangkas 29.466 jabatan pegawai negeri sipil (PNS) eselon III, IV, dan V. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) merincikan, struktur eselon III yang telah dipangkas 3.680 jabatan dari 8.786 menjadi 5.106.
Untuk eselon IV, struktur yang dipangkas 10.993 jabatan dari 30.123 menjadi 19.130. Sedangkan, struktur eselon V yang telah dipangkas 14.793 jabatan dari 19.856 menjadi 5.072. Pemangkasan telah dilakukan sejak November 2019 lalu dan akan terus berlanjut hingga Desember 2020. (Baca: Korupsi dan Birokrasi Menjadi Kendala Utama Berusaha di Indonesia)