Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mencatat jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ditempatkan di berbagai negara pada 2018 mencapai 283.640 pekerja. Dari jumlah tersebut, 47% pekerja bekerja di bidang formal dan 53% bekerja di bidang informal yang tersebar lebih di 20 jenis pekerjaan.
BNP2TKI juga mencatat terdapat 20 negara dengan jumlah TKI terbanyak. Dari 20 negara tersebut, Malaysia merupakan negara negara tujuan utama TKI, yaitu mencapai 90.671 pekerja atau hampir sepertiga dari total TKI yang bekerja di luar negeri. Sementara Hongkong berada di urutan kedua dengan jumlah TKI mencapai 73.917 pekerja, dan Taiwan di posisi ketiga dengan 72.373 pekerja.
Sementara itu, Tiongkok hanya berada di peringkat 20 dengan jumlah TKI sebanyak 22 pekerja. Jumlah ini jauh berbeda dengan jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang bekerja di Indonesia, yaitu mencapai 32.209 pekerja pada tahun 2018.