Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) semester II 2016 menyebutkan bahwa rata-rata gaji bagi tenaga kepemimpinan dan ketatalaksanaan mencapai Rp 5,8 juta per bulan. Selanjutnya, untuk jenjang tata usaha dan teknisi masing-masing sebesar Rp 3,2 juta. Sedangkan tenaga usaha dibidang pertanian, kehutanan, perburuan dan perikanan hanya sebesar Rp 1,6 juta.
Semakin tinggi tingkat keahlian/keterampilan yang dibutuhkan dalam suatu pekerjaan, maka seorang buruh akan mendapatkan upah yang semakin tinggi. Jenis pekerjaan yang mendapatkan rata-rata upah terbesar adalah tenaga kepemimpinan dan ketatalaksanaan. Sedangkan upah terendah adalah tenaga usaha pertanian, kehutanan, perburuan dan perikanan. Adapun rata-rata upah buruh berdasarkan Sakernas Agustus 2016 adalah sebesar Rp 2,55 juta per bulan.