Sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia telah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku untuk 2023 mendatang pada Senin (28/11). Sebanyak enam provinsi di Pulau Jawa juga telah mengumumkan besaran UMP yang merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.
Berdasarkan pengumuman resmi, nilai UMP di tiap provinsi beragam. Kenaikan UMP berkisar mulai dari 5% hingga 9%. Kenaikan UMP tersebut pun berada di rentang yang diatur dalam Permenaker yakni dengan kenaikan maksimal 10%.
Berikut besaran UMP 2023 di Pulau Jawa:
- DKI Jakarta
UMP DKI 2022 : Rp 4.641.854
UMP DKI 2023 Rp 4.900.000
Kenaikan UMP Rp 258.146 (5,6 %)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan UMP 2023 menjadi Rp 4,9 juta. Angka ini meningkat 5,6% dari UMP tahun ini yang sebesar Rp 4,6 juta. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan, kenaikan ini telah mencermati Sidang Dewan Pengupahan pada Selasa (22/11) lalu.
Menurut Andri, Kadin DKI mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 5,11% atau menggunakan alfa 0,1, dan Apindo DKI mengusulkan menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021 soal Pengupahan.
Sedangkan, Pemprov DKI dalam sidang itu terdiri dari beragam unsur, di antaranya pakar, akademisi, praktisi, dan Badan Pusat Statistik (BPS). "Unsur inilah melakukan kajian, survei sehingga ketemu 5,6% atau alfa 0,2," ujar Andri.
- Banten
UMP Banten 2022: Rp 2.501.203,11
UMP Banten 2023: Rp 2.661.280
Kenaikan UMP Banten: Rp160.076,89 (6,4 persen)
Pemerintah Provinsi Banten menetapkan UMP Tahun 2023 sebesar Rp2.661.280,11. Nilai ini naik 6,4% dibanding UMP 2022. Penetapan UMP Banten 2023 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2023.
"Alhamdulillah sudah ditetapkan sesuai SK Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Septo Kalnadi.
- Jawa Timur
UMP Jawa Timur 2022: Rp1.891.567,12
UMP Jawa Timur 2023: Rp2.040.244
Kenaikan UMP Jawa Timur : Rp148.676,88 (7,86%)
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan UMP Tahun 2023 sebesar Rp2.040.244,30 (Rp2,04 juta). Besaran upah ini naik 7,8% dibanding tahun 2022.
Khofifah dalam keterangan tertulis menyebutkan kenaikan UMP 2023 ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2023. Dalam SK tersebut, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP 2023 dilarang mengurangi atau menurunkan nilainya.
"Kami pastikan juga bahwa dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP 2023," kata Khofifah.
- Jawa Barat
UMP Jawa Barat 2022 Rp 1.841.487,31
UMP Jawa Barat 2023: Rp1.986.670,17
Kenaikan UMP Jawa Barat: Rp145.182,86 (7,88%)
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan UMP pada 2023 sebesar Rp1.986.670. Jumlah ini naik 7,8% dibandingkan UMP 2022 yang sebesar Rp1.841.487.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengatakan penetapan UMP 2023 tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep/752/Kesra tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023. "Ini sudah terbaik yang kita ambil terkait perhitungan UMP ini ya," ujar Setiawan.
Menurut Sewiawan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah meneliti rekomendasi dari Dewan Pengupahan dan kesesuaian dengan aturan yang berlaku. Selain itu, surat keputusan tersebut juga menetapkan bahwa besaran upah mulai berlaku dan dibayarkan pada 1 Januari 2023.
- DI Yogyakarta
UMP DI Yogyakarta 2022: Rp 1.840.915,53
UMP DI Yogyakarta 2023: Rp1.981.782 (2023)
Kenaikan UMP DI Yogyakarta: Rp140.866,47 (7,65%)
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan, besaran UMP Tahun 2023 sebesar Rp1.981.782,39. Nilai ini naik 7,65% dari UMP tahun ini yang sebesar Rp1.840.915,53.
"Naik 7,65% atau sebesar Rp140.866,86," ujar Plh Asisten Sekda DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Beny Suharsono. Beny mengatakan kenaikan UMP itu telah diputuskan Gubernur DIY Sultan HB X berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri atas unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah, Badan Pusat Statistik (BPS) dengan berpedoman pada peraturan pengupahan yang berlaku.
- Jawa Tengah
UMP Jawa Tengah 2022: Rp1.812.935
UMP Jawa Tengah 2023: Rp1.958.169
Kenaikan UMP Jawa Tengah: Rp145.234 (8,01%)
UMP Jawa Tengah Tahun 2023 mengalami kenaikan 8,01% atau Rp145.234,26 dibandingkan UMP tahun sebelumnya. “UMP 2023 naik Rp1.958.169,69 dari sebelumnya Rp1.812.935,” ujar Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Ganjar menjelaskan bahwa penetapan UMP 2023 mendasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. “Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UMP ini memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa (tingkat kepercayaan),” ujar dia.
(Baca: Disnaker DKI: UMP Jakarta Naik Jadi Rp4,9 Juta pada 2023)