Seluruh pemerintah provinsi di Pulau Sulawesi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Besaran UMP tersebut akan berlaku pada 1 Januari 2024.
Sulawesi Utara menjadi provinsi dengan UMP 2024 tertinggi di Pulau Sulawesi, sedangkan Sulawesi Tengah terendah.
Berikut daftar lengkap UMP 2024 di enam provinsi di Pulau Sulawesi:
- Sulawesi Utara
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara menetapkan UMP 2024 sebesar Rp3.545.000. Besaran UMP ini naik 1,67% atau sebesar Rp57.920 yang dibulatkan menjadi Rp60.000, dari UMP tahun ini yaitu Rp3.485.000.
- Sulawesi Selatan
Pemprov Sulawesi Selatan mengumumkan UMP 2024 senilai Rp 3.434.298. Jumlah ini naik 1,45% atau sebesar Rp49.153 dari UMP Provinsi Sulawesi Selatan 2023 yaitu Rp3.385.145.
- Gorontalo
Pemprov Gorontalo menetapkan UMP 2024 sebesar Rp3.025.100. Besaran UMP tersebut naik 1,19% atau sebesar Rp35.750 dari UMP Gorontalo 2023 yaitu Rp2.989.350.
- Sulawesi Barat
Pemprov Sulawesi Barat menetapkan UMP sebesar Rp2.914.958, naik 1,5% atau sebesar Rp43.163 dari UMP tahun ini. Adapun UMP 2023 tercatat sebesar Rp2.871.794.
- Sulawesi Tenggara
Pemprov Sulawesi Tenggara mengumumkan UMP 2024 senilai Rp2.885.964. Besaran UMP tersebut naik 4,6% atau sebesar Rp126.979 dari UMP 2023 yaitu Rp2.758.948.
- Sulawesi Tengah
Pemprov Sulawesi Tengah menetapkan UMP 2024 sebesar Rp2.736.698. Jumlah ini naik 5,28% atau sebesar Rp137.152 dari UMP Sulawesi Tengah 2023 yaitu Rp2.599.546.
(Baca: UMP 2024 Bali Terbesar di Kepulauan Nusa Tenggara)