Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sebanyak 64,2% dari total penduduk bekerja merupakan pekerja penuh atau bekerja minimal 35 jam per pekan pada Februari 2021. Persentase itu meningkat dari Agustus 2020 yang sebanyak 63,85%.
Persentase pekerja paruh waktu juga mengalami kenaikan pada Februari 2021, yakni dari 25,96% menjadi 27,09%. Para pekerja ini bekerja kurang dari 35 jam per pekan, tetapi tidak mencari atau bersedia menerima pekerjaan lain.
Karena itu, persentase pekerja yang bekerja kurang dari jam kerja normal dan masih mencari pekerjaan (setengah pengangguran) pun menurun. Angkanya bergerak dari 10,19% menjadi 8,71%.