Sepanjang 2018 Terjadi 1.500 Kasus Pelanggaran Tenaga Kerja Asing

09/04/2019 15:58 WIB
Image Loader
Memuat...
Pelanggaran Tenaga Kerja Asing Menurut Kasus (2017-2018)
databoks logo
  • A Kecil
  • A Sedang
  • A Besar

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat Tenaga Kerja Asing (TKA) yang terjaring kasus pelanggaran mencapai 1.521 pekerja sepanjang 2018. Jumlah ini meningkat 290% dari tahun sebelumnya yang hanya 390 pekerja.

Kasus pelanggaran TKA terbanyak karena bekerja di Indonesia tanpa memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), yakni mencapai 1.237 pekerja dan merupakan yang terbanyak dibanding kasus lainnya. Kasus pelanggaran TKA terbesar kedua adalah penyalahgunaan jabatan yang melibatkan 104 pekerja. Atas tindakan pelanggaran TKA tersebut, sebanyak 1.511 pekerja telah diperintahkan keluar dari lokasi kerja dan 11 pekerja diberikan rekomendasi keimigrasian.

Belum maksimalnya pengawasan yang dilakukan oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) dinilai menjadi salah satu penyebab  bertambahnya kasus pelanggaran yang terjadi, terutama pada kasus TKA yang tidak memiliki IMTA. Belum maksimalnya pengawasan ini disebabkan karena minimnya tenaga pengawas. Berdasarkan data Kemenaker, jumlah pengawas TKA pada 2017 hanya berjumlah 2.294. Jumlah tersebut terdiri atas pengawas umum, spesialis dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dibandingkan dengan jumlah TKA yang mencapai 85.974 pekerja.

Data Pasar

Macro update by
05 June 2026
Makro
Nilai Tukar
Komoditas
Ketenagakerjaan
Nama Nilai %
Pertumbuhan ekonomi 5,11% +0.08
Pertumbuhan ekonomi (yoy) (Q1) 5,61% +4.08
Gini rasio (Sem2) 0,38 0.00
PDB ADHK (Q1) 3.447,70 -0.77
Nilai Tukar USDIDR 18.056 +0.04
Neraca perdagangan (Apr) 89,10 -97.32
Ekspor Migas (Apr) 1,16 -9.81
Impor Migas (Apr) 4,60 +45.09
Ekspor (Apr) 25,30 +12.32
Impor (Apr) 25,21 +31.28
Kunjungan Wisman (Apr) 1,25 +14.75
Inflasi yoy (Mei) 3,08% +0.66
Inflasi mom (Mei) 0,28% +0.15
Persentase kemiskinan (Des) 7,50% -0.75
NTP (Apr) 112,29 +0.43

Data Populer

Loading...