Menjelang penerapan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada akhir 2015, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakir, menyatakan jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia masih terkontrol. Per Oktober 2015, jumlah tenaga kerja asing tidak lebih dari 68.000 orang. Tahun lalu dengan total mencapai 68,7 pekerja asing, mayoritas pekerja berasal dari Cina sebanyak 15.341 pekerja atau menyusut dibandingkan tahun sebelumnya yang mendekati 17 ribu. Asal negara pekerja asing terbanyak lainnya diikuti oleh Jepang sebanyak 10.183 pekerja dan Korea Selatan 7.678 pekerja.
Menurut data Kementerian Tenaga Kerja, jumlah tersebut hanya 0,1 persen dibanding total penduduk Indonesia. Jumlah pekerja asing juga tercatat masih cukup kecil dibanding angkatan kerja di dalam negeri yang mencapai 129 juta.