Seluruh provinsi di Indonesia telah mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) yang mulai berlaku pada 2023. Kalimantan Utara memiliki UMP terbesar pada tahun depan di wilayah Kalimantan mencapai Rp3.251.702,67 atau naik 7,79% dari UMP 2022 sebesar Rp3.016.738.
Berikutnya, Kalimantan Timur memiliki UMP 2023 sebesar Rp3.201.396 atau naik 6,2% dari UMP 2022 yang sebesar Rp 3.014.497.
Kalimantan Tengah di urutan ketiga dengan UMP tahun depan sebesar Rp3.181.013 atau naik 8,84 % dari UMP 2022 Rp2.922.516. Lalu, Kalimantan Selatan memiliki UMP 2023 sebesar Rp3.149.977 atau naik 8,3% dari UMP 2022 Rp2.906.473.
Sementara, Kalimantan Barat memiliki UMP 2023 terendah di wilayah Kalimantan. Tercatat, UMP tahun depan di provinsi ini sebesar Rp2.608.601,75 atau naik 7,16% dari UMP 2022 yaitu Rp2.434.328.
Adapun, kenaikan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022. Menurut aturan tersebut, Kemnaker membatasi kenaikan upah tahun depan sebesar 10%.
(Baca: Daftar UMP 2023, Jawa Tengah Terendah dan DKI Jakarta Tertinggi)