Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, persentase pekerja formal Indonesia mencapai 40,89% dari total tenaga kerja Indonesia pada 2023.
Kepulauan Riau menjadi provinsi dengan proporsi tertinggi tahun lalu, yakni 66,33%. Angka ini meningkat dari 2022 yang sebesar 63,68% dan 2021 yang sebesar 64,8%.
Kedua, DKI Jakarta sebesar 63,77% pada 2023. Naik dari 2022 yang sebesar 63,12% dan 2021 yang sebesar 61,74%.
Ketiga, Kalimantan Timur sebesar 55,33%. Namun, angka ini turun tipis dari 2022 yang sebesar 55,74%, naik dari 2021 yang sebesar 53,51%.
Selanjutnya ada Banten 53,69% dan Kepulauan Bangka Belitung 48,93% pada 2023.
Sementara provinsi dengan persentase tenaga kerja formal terendah di Indonesia adalah Papua 15,57%; Nusa Tenggara Timur 25,49%; Sulawesi Barat 26,65% pada 2023.
(Baca juga: Pekerja Formal RI Naik pada 2023, Tapi Belum Lampaui Pra-Pandemi)