Buruh di DKI Jakarta dan Kepulauan Riau rata-rata memperoleh upah sekitar Rp 4,2 juta per bulan pada Agustus 2020. Jumlah itu menjadi yang paling tinggi di Indonesia.
Papua menyusul dengan rara-rata upah yang diterima buruh mencapai Rp 3,98 juta per bulan. Kemudian, buruh di Banten dan Kalimantan Timur masing-masing menerima upah sebesar Rp 3,69 juta dan Rp 3,64 juta setiap bulannya.
Buruh di Kalimantan Utara, Papua Barat, Sulawesi Utara, dan Jawa Barat juga memperoleh upah di kisaran Rp 3 juta setiap bulan. Sementara, upah buruh di Kalimantan Tengah rerata sebesar Rp 2,93 juta per bulan.
(Baca: Buruh Jadi Pekerjaan Utama Masyarakat pada Agustus 2020)
Adapun, rata-rata upah buruh secara nasional tercatat sebesar Rp 2,76 juta per bulan. Sejumlah provinsi memiliki upah buruhnya jauh dari rerata nasional tersebut, seperti seperti Jawa Tengah dan Sulawesi Barat yang hanya sekitar Rp 2 juta per bulan.